Senin, 06 April 2015

Etika dan Profesionalisme



Etika dan Profesionalisme
Pengertian etika :
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Pengertian ini muncul mengingat etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos"(jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan etika dengan membedakan tiga arti, yakni:
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan buruk.
2.      Kumpulan azas atau nilai.
3.      Nilai mengenai benar dan salah.
Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
  • Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. 
  • Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
  • Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
  • Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
  • Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.

Pengertian profesionalisme :
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang professional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesionalisme:

·         Menurut Kiki Syahnarki
Profesionalisme merupakan "roh" yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal.

·         Doni Koesoema A
Profesionalisme merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya sebagai pendidik karakter.
·         Onny S. Prijono
Profesionalisme merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi.
·         Pamudji, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
·         Korten & Alfonso, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).
·         Ahmad Bahar
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
·         Aholiab Watloly
Profesionalisme adalah sikap seorang "profesional" atau "profi".
·         Abd. Rahim & Abd. Rashid
Profesionalisme merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia.
·         Ahman Sutardi & Endang Budiasih
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.


CONTOH KASUS ETIKA DAN PROFESIONALISME :
Pada tahun 1989 akhir, Kantor Paten Amerika Serikat mulai menetapkan paten untuk pengembang perangkat lunak, melahirkan gagasan bahwa semua media digital merupakan kekayaan intelektual dari penulis, sehingga penulis memiliki hak untuk program dikompilasi dan sumber yang mendasari kode.
Asal pembajakan Software sangat tidak tepat di alam. Sebelum materi bajakan menjadi milik panas, sebelum digunakan secara luas Internet, dan bahkan sebelum laptop dan CD, ada Geeks komputer. Sampai saat ini perkembangan pembajakan terus meningkat dibeberapa Negara yang memiliki kelemahan pada peraturan HakCipta yang semena-mena dibajak dan tanpa ada hukuman, sehingga membuat perkembangan pembajakan santai saja dalam melaksanakan pembajakan.

Pembajakan perangkat lunak dapat didefinisikan sebagai "menyalin dan menggunakan perangkat lunak komersial yang dibeli oleh orang lain". Pembajakan piranti lunak ilegal. Setiap bagian dari perangkat lunak bajakan mengurangkan sesuatu dari keuntungan perusahaan, mengurangi dana untuk inisiatif pengembangan perangkat lunak lebih lanjut.
Akar dari pembajakan perangkat lunak mungkin terletak pada awal 1960-an, ketika program komputer yang didistribusikan secara bebas dengan hardware mainframe oleh produsen perangkat keras (misalnya AT & T, Chase Manhattan Bank, General Electric dan General Motors). Pada akhir 1960-an, produsen mulai menjual perangkat lunak mereka secara terpisah dari perangkat keras yang diperlukan.

KESIMPULAN :
Pembajakan perangkat lunak dapat didefinisikan sebagai "menyalin dan menggunakan perangkat lunak komersial yang dibeli oleh orang lain". Setiap bagian dari perangkat lunak bajakan mengurangkan sesuatu dari keuntungan perusahaan, mengurangi dana untuk inisiatif pengembangan perangkat lunak lebih lanjut. sekarang semua bentuk menyalin sekarang dianggap kejahatan.

SARAN :
            Harus ada aturan yang jelas tentang  pembajakan dari pemerintah seperti, Undang-undang yang mengatur tentang pembajakan agar bagi orang melakukan pembajakan mendapatkan hukuman yang tepat sesuai undang-undang yang berlaku.

SUMBER :